Connect with us

Hukum

Update Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: 4 Oknum TNI Jadi Tersangka Ditahan di Sel Maximum Security Guntur

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

FAKTUAL INDONESIA:  Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Sebanyak empat oknum prajurit TNI kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026,” ujar Aulia dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Asal Matra dan Peran Eksekutor

Berdasarkan informasi terbaru, keempat tersangka tersebut berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).

Advertisement

Puspom TNI mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka tersebut berperan langsung sebagai eksekutor penyiraman air keras di lapangan. Sementara itu, peran dua tersangka lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik militer.

Meskipun identitas detail belum dibuka ke publik, Puspom TNI memastikan investigasi tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. “Penyidik terus menyelidiki siapa dalang atau aktor intelektual di balik penyerangan ini,” tegasnya.

Koordinasi dengan LPSK

Hingga saat ini, penyidik Puspom TNI belum bisa mengambil keterangan langsung dari Andrie Yunus. Faktor kesehatan menjadi kendala utama karena tim dokter belum memberikan izin bagi korban untuk memberikan testimoni.

Di sisi lain, per 25 Maret 2026, status Andrie Yunus kini berada di bawah perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

“Komandan Puspom TNI telah melayangkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk memohon izin meminta keterangan dari saksi korban saudara AY jika kondisinya sudah memungkinkan,” jelas Mayjen Aulia.

Guncangan di Internal TNI

Kasus yang menimpa aktivis KontraS ini membawa dampak besar di struktur petinggi TNI. Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik.

Menurut Mayjen Aulia seperti dikutip dari Kompas.com, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

“TNI berkomitmen penuh pada transparansi hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini,” pungkas Kapuspen TNI.

Advertisement

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan brutal tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia. Penahanan di sel maximum security Guntur menjadi sinyal bahwa TNI memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement