Connect with us

Hukum

PT Jakarta Perberat Hukuman Roy Suryo dengan Denda Rp 150 Juta

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Bermain-main dengan meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Bermain-main dengan meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

FAKTUAL-INDONESIA: Hukaman Mantan Menteri Pemudan Dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta selain menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga memperberat dengan hukuman denda Rp 150 juta.

Apabila Roy Suryo sebagai terdakswa tidak membayar denda Rp 150 juta itu maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023), terkait kasus meme stupa Candi Borobudur untuk Roy Suryo.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,” disebutkan dalam putusan tersebut.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement