Hukum
Status Tersangka Almarhum Hasya Kini Sudah Dipulihkan, Keluarga Lega
FAKTUAL-INDONESIA : Keluarga almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia korban tewas kecelakaan lalu lintas, merasa lega karena polisi resmi mencabut status tersangka. Nama baik Hasya juga telah dipulihkan.
Hal ini sangat dinanti-nantikan keluarga selama berbulan-bulan mencari keadilan karena anaknya yang tewas dalam kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Hasya yakin, Hasya tidak mungkin ngebut saat jalanan licin karena habis hujan pada saat kecelakaan tersebut. Sebelumnya, polisi menyebut Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Kecelakaan yang menewaskan Hasya itu melibatkan mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono.
Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan. Selama beberapa bulan kasus tersebut terkatung-katung, dengan alasan pihak kepolisian menunggu pihak keluarga korban dan Eko bermediasi.
Demi kepastian hukum, pihak kepolisian kemudian menghentikan kasus tersebut (SP3) pada 16 Januari 2023, dengan alasan tersangka–dalam hal ini adalah Hasya–meninggal dunia. Pihak keluarga merasa terkejut dan kecewa lantaran Hasya korban tewas kecelaan ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Hasya kemudian berjuang untuk mencari keadilan bagi putranya. Orang tua sampai mengaku ke Ombudsman RI.
Di sisi lai, Polda Metro Jaya mendengar keluhan orang tua. Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prbowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Tim Moitoring, Evaluasi, dan Analisis untuk melakukan rekonstruksi ulang.
Penetapan Tersangka Maladministrasi
Dari hasil Tim Monitoring, Evalusi, dan Asistenti tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka Hasya. Penyidik disidang kodet etik atas hal ini.
“Maladministrasi, makannya disidang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Trunoyudo mengatakan proses sidang etik terhadap penyidik sudah dilakukan pada Selasa (6/2) kemarin. Namun dia belum merinci hasilnya dan berapa orang penyidik yang menjalani sidang.
Polisi resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, yang tewas dalam kecelakaan melibatkan AKBP Purn Eko Setio BW. Pencabutan status tersangka itu sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.
“Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum m Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, dan ayahanda Hasya, Adi Saputra, yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Latif mengatakan, dalam surat tersebut, tercantum keterangan pencabutan status tersangka Hasya dalam perkara yang ada. Selain itu, berisikan soal pemulihan nama baik setelah ditetapkan jadi tersangka.
“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait penyerahan surat pencabutan status tersangka tersebut.
Mewakili keluarga, Gita menyebutkan langkah Polda dalam pencabutan status tersangka Hasya dinilai langkah yang tepat. Dia juga mengatakan pihak keluarga sudah menunggu hal tersebut dilakukan.
“Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka, dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya. Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah merespons keluhan keluarga Hasya hingga berkomitmen untuk memulihkan nama baiknya.***