Connect with us

Hukum

Vonis Ferdy Sambo: Khawatir Ada Bom, Mulai Minggu Tim Gegana Brimob Polri Sisir PN Jaksel

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan tim Gegana Brimob Polri, Minggu (12/2/2023), melakukan penyisiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sebelum dan saat sidang vonis Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan tim Gegana Brimob Polri, Minggu (12/2/2023), melakukan penyisiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sebelum dan saat sidang vonis Ferdy Sambo Putri Candrawathi

FAKTUAL-INDONESIA: Khawatir ada bom sebelum dan saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, mengemukakan, penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.

“Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata kata AKP Nurma Dewi, Sabtu.

Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).

Advertisement

“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Pada Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.

Advertisement

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement