Connect with us

Hukum

Polri Kerahkan 255 Personel, Amankan Sidang Vonis Sambo

Avatar

Diterbitkan

pada

Ferdy Sambo akan menjalani vonis hakim atas pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) ini. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Senin (13/2/2023) ini, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Banyak masyarakat yang menginginkan Sambo dihukum mati dan menunggu-menunggu vonis untuk Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa Penuntut umun.

Untuk itulah ratusan personel polisi disiapkan untuk berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kurang lebih 255 personel ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (13/2/2023).

Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mereka bakal berjaga di setiap sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260,” katanya.

Menurut Nurma, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal diperketat. Pihak kepolisian juga secara khusus menerjunkan 75 personel polisi wanita (polwan) dalam sidang hari ini.

“Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini,” jelas Nurma.

Sementara itu, PN Jaksel sempat disisir Tim Gegana pada Minggu (12/2/2023) malam.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin ini.

Advertisement

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan penyisiran dilakukan tim Gegana Brimob sejak pukul 19.30 WIB. Penyisiran berlangsung selama satu jam sampai pukul 20.30 WIB.

“Pukul 19.30 WIB selesai pukul 20.30 WIB,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Advertisement

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement