Hukum
Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya hakim memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jaksel, polisi mengerahkan 255 personel untuk mengamankan jalannya sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso akan menggelar sidang tersebut.
Keluarga almarhum Brigadir J, juga turut datang mendengarkan putusan hakim.
Selain Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua pada hari ini.
Jelang pengumuman vonis, Trisha Eugelinca Ardyadana, anak Putri dan Sambo, membagikan unggahan terbaru mereka di media sosial.
Trisha membagikan foto diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan erat.
Pada keterangan foto, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada kedua orang tuanya.
“Iloveuboth,” tulis Trisha pada keterangannya.
Sebelumnya Trisha juga sempat memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ferdy Sambo.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Trisha membagikan beberapa foto momen kebersamaan dirinya dan sang ayah.
“Happy birthday, pak boss,” tulis Trisha pada 9 Februari lalu.
Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Sambo disebut telah melakukan pembunuhan dan telah merusak barang bukti elektronik dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***