Connect with us

Hukum

Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menguak Kekosongan Hukum

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi yang Stasus Presiden Joko Widodo, dengan  Gerald Bastian melalui prosesi akad dan pemberkatan

Pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi yang Stasus Presiden Joko Widodo, dengan Gerald Bastian melalui prosesi akad dan pemberkatan

FAKTUAL-INDONESIA: Pernikahan beda agama menguak lagi kepermukaan dan menjadi trending di media sosial. Apalagi yang melakukan pernikahan itu Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi.

Pernikahan beda agama Ayu Kartika Dewi dengan suaminya Gerald Bastian, dilangsungkan Jumat (18/3/2022).

Karena pernikahan berbeda agama maka kedua mempelai menjalani prosesi akad dan pemberkatan di Jakarta.

Dari pernikahan beda agama Ayu dan Gerald terkuak adanya kekosongan hukum untuk masalah pelaksanaan hak azasi bagi setiap orang ini. Kenapa?

Sebelum itu mari simak pernikahan Ayu dan Gerald.

Advertisement

Dari kanal YouTube Ayu Kartika Dewi sendiri, prosesi pernikahan itu benar dilakukan dengan acara akad terlebih dahulu pada pukul 07.30 WIB.

Kedua mempelai terlihat senyum sumringah usai prosesi akad berjalan dengan lancar. Memakai jas hitam dan rambut dikuncir rapi, Gerald Bastian menyerahkan mas kawin kepada Ayu Kartika Dewi.

Usai proses akad selesai, keduanya melanjutkan prosesi pemberkatan di gereja Katedral, Jakarta.

Kabar pernikahan sudah disampaikan Ayu melalui akun Instagramnya @ayukartikadewi sejak tiga hari lalu. Sehari sebelum sah menjadi suami istri, Ayu memberikan pesan bahwa pihaknya tidak menerima karangan bunga, hadiah barang, ataupun uang.

Kalau memang ada yang tetap menginginkan untuk mengirimkan hadiah, Ayu tengah mempertimbangkannya untuk disalurkan ke yayasan sosial.

Advertisement

Empat Cara Nikah Beda Agama

Untuk masalah perkawinan, Indonesia sudah mempunyai Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 UU Perkawinan mengatur tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Advertisement

Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.

Lalu bagaimana dengan pasangan yang menikah beda agama? Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan yaitu: Meminta penetapan pengadilan;Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama;

Penundukan sementara pada salah satu hukum agama; dan Menikah di luar negeri.

Mengacu pada yurisprudensi ternyata Mahkamah Agung pernah memutuskan, Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Advertisement

Dikutip dari hukumonline.com, adapun yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement