Connect with us

Hukum

Korupsi Rumah Jabatan DPR: Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Dipanggil KPK

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kembali dipanggil KPK, Rabu (8/5/2024), setelah sebelumnya  Kamis (14/3/2024) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kembali dipanggil KPK, Rabu (8/5/2024), setelah sebelumnya Kamis (14/3/2024) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

FAKTUAL INDONESIA: Hari ini, Rabu (8/5/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali harus menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya Sekjen DPR RI Indra Iskandar dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI itu pada Kamis (14/3/2024).

Selain Sekjen DPR RI Indra Iskandar, hari ini,  tim penyidik KPK juga turut memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Seperti dipantau dari media online laporan diantaranya antaranews.com dan kompas.com, namun pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir dalam memenuhi panggilan tim penyidik Komisi antirasuah.

Advertisement

Dalam pemeriksaan sebelumnya  Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement