Hukum
Korupsi BPPD Kabupaten Sidoarjo, Pagi Diperiksa, Sore Bupati Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK

Setelah sempat mangkir dua kali, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi oranye), Selasa (7/5/2024), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
FAKTUAL INDONESIA: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Selasa (7/5/2024) pagi, diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sore harinya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penahanan dilakukan, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) mangkir dua kali panggilan pemeriksaan, pada Jumat (3/5/2024) dan Jumat (19/4/2024).
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penahanan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan KPK, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
“Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2025).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan setelah memeriksa AMA selama 6,5 jam sejak pukul 09.20 WIB sampai 16.25 WIB.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
AMA tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
AMA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa ini.
Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore. ***