Ekonomi
Begini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online dan Persyaratannya, Tak Perlu ke KPP

Cara Menonaktifkan NPWP (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal saat wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP juga merupakan syarat yang diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen.
Meski begitu, ada beberapa orang yang ingin menonaktifkannya. Namum, banyak yang belum mengetahui cara menonaktifkan NPWP. Jika sebelumnya permohonan penghapusan NPWP hanya bisa melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.
Perlu dipahami, menonaktifkan NPWP tidak bisa dilakukan oleh semua warga Indonesia. Adapun wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan terkait, seperti perempuan yang sudah menikah, orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan, wajib pajak dengan NPWP ganda, hingga seseorang yang akan meninggalkan Indonesia secara permanen.
Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Dengan begitu, Anda bisa melakukannya di rumah tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Baca juga: Begini Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Secara Offline dan Online
Berikut ini tahapan atau cara menonaktifkan NPWP secara online yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
Syarat menonaktifkan NPWP

Foto Ilustrasi (Istimewa)
Sebelum mengetahui cara menonaktifkan NPWP secara online, paham persyaratannya terlebih dahulu untuk memudahkan proses penghapusan NPWP. Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.
- WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
- WP Perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Penggunaan NIK sebagai NPWP Mulai Tahun 2023
Cara menonaktifkan NPWP secara Online
- Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di laman Ditjen Pajak berikut https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
- Lalu, temukan file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel) yang tersedia dengan menggulir laman tersebut.
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Nantinya, WP akan menjadi WP Non-efektif. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Demikian pembahasan tentang cara menonaktifkan NPWP secara online beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat.***














