Ekonomi
Viral di Media Sosial, Uang Seratus Ribuan Tanpa Gambar Tokoh Proklamator
FAKTUAL-INDONESIA : Baru-baru ini viral beredar di TikTok uang Rp 100 ribuan dengan tahun edar 2022 tanpa gambar tokoh proklamator kemerdekaan RI yaitu Soekarno-Hatta.
Menariknya, nama Yura masih disebut. Nama penyanyi Yura Yunita belakangan memang viral gegara saat menyanyikan lagu Dewa 19, berjudul ‘Risalah Hati’.
“Yura aku dapet uang yg gaada Soekarno Hattanya. Ini buat apa yaa,” tulis akun @b*.f*nc*y, dikutip Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Lagu Asli ‘Gak Bisa Yura’ yang Lagi Viral di Sosial Media, Sudah Tahu Belum?
Unggahan itu menampilkan foto tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 tanpa gambar Soekarno-Hatta. Dalam lembar yang sama juga tidak menampilkan angka nominal ‘100.000’, keterangan ‘SERATUS RIBU RUPIAH’ dan lambang Garuda Pancasila.
“Yura aku dapet uang yg gaada Soekarno Hattanya. Ini buat apa yaa,” tulis akun @b*.f*nc*y dikutip detikcom, Rabu (14/8/2024).
Di sisi lain, bagian belakang uang tersebut memiliki detail yang lengkap mulai dari gambar Tari Topeng Betawi hingga ilustrasi alam Raja Ampat. Kemudian ada juga nomor seri yang berurutan yakni CEB677086, CEB677087, dan CEB677088.
Merespons hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan uang rupiah tersebut masuk dalam kategori uang yang diragukan keasliannya. Sesuai Pasal 29 UU Mata Uang Tahun 2011, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada BI.
“Uang rupiah tersebut masuk dalam kategori uang yang diragukan keasliannya. Sesuai dengan Pasal 29 UU Mata Uang Tahun 2011, masyarakat dapat meminta klarifikasi dari BI tentang Rupiah yang diragukan keasliannya tersebut,” kata Marlison dalam keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).
Jika uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli berdasarkan hasil klarifikasi, maka BI tidak akan memberikan penggantian dan uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan Pasal 24 PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, apabila uang Rupiah tersebut dinyatakan asli, maka masyarakat akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain,” jelasnya.
Jika uang Rupiah tersebut dinyatakan asli, Marlison menyebut kategorinya dalam kondisi cacat atau uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan BI.
“Apabila masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan kondisi cacat tersebut, maka dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia,” ucap Marlison.
Baca Juga : Pembuat Uang Palsu Ingin Menjualnya dengan Perbandingan 1:4
Selanjutnya BI akan terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah untuk mengajak masyarakat selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki. Hal itu guna menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan agar mudah mengenali ciri-ciri keasliannya.***