Ekonomi
PT Bukalapak Ajukan Banding, Diminta Bayar Rp 107 Miliar
FAKTUAL-INDONESIA : PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) bersama PT Leads Property Services Indonesia mengajukan banding karena kalah gugatan dari PT Harmas Jalesveva atas perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva. Akibatnya Bukalapak harus membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar.
Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.
Corporate Secretary Bukalapak Teddy Nuryanto Oetomo mengatakan perseroan telah mengajukan banding pada 13 April 2023 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
“Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa perseroan telah mengajukan banding pada 13 April 2023,” kata Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (19/4/2023).
Teddy menjelaskan Bukalapak akan menempuh upaya hukum lain sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sampai 17 April 2023 disebut pihaknya belum menerima salinan resmi putusan.
Akibat perkara ini, Bukalapak mengklaim tidak sampai mempengaruhi kelangsungan hidup serta harga saham perseroan.
“Sampai dengan hari ini belum terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” ucapnya.
Latar Belakang Perkara Versi Bukalapak
Pada 19 Maret 2021, Harmas Jalesveva mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bukalapak (tergugat I) dan Leads Property Services Indonesia (tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi gugatan 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Nilai gugatan sebesar Rp 90.329.805.675 (angka penuh) kepada Bukalapak berupa ganti rugi materiil, sebesar Rp 3.127.942.800 (angka penuh) kepada00⁰000⁰ biaya jasa konsultasi pemasaran (marketing), serta sejumlah Rp 77.500.000.000 kepada Bukalapak dan tergugat II secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial.
Gugatan yang diajukan terkait klaim bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan/atau lantai Gedung Office Tower One Belpark.
Awalnya Bukalapak menandatangani letter of intent dengan Harmas Jalesveva di mana dalam komitmen tersebut mengatur kewajiban masing-masing pihak yang perlu dipenuhi termasuk untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa.
Dari Bukalapak berkeyakinan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajibannya termasuk antara lain telah menyetorkan deposit sewa sebesar Rp 6.462.894.600 kepada Harmas Jalesveva, namun hingga saat ini penggugat disebut belum memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan komitmen dalam letter of intent tersebut.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang dimulai sejak April 2021, termasuk sesi mediasi yang pada akhirnya gagal, pada 23 Februari 2022 telah dikeluarkan pengumuman putusan pengadilan untuk Perkara 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel melalui e-court dengan hasil keputusan menyatakan gugatan Harmas Jalesveva tidak dapat diterima.
Pada 3 Juli 2022, Bukalapak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima info bahwa Harmas Jalesveva kembali mendaftarkan gugatan serupa pada 30 Juni 2022. Nilai gugatan Rp 107.422.502.875 (angka penuh) berupa ganti rugi materiil dan Rp 1.000.000.000.000 (angka penuh) berupa ganti rugi immaterial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang berlangsung Rabu (12/4) memutus bahwa Bukalapak sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu mengharuskan Bukalapak membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp 107,4 miliar.***