Ekonomi
OJK Tunjuk Friderica Widyasari sebagai Pelaksana Tugas Ketua DK

Friderica Widyasari ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua DK OJK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK terhitung sejak 31 Januari 2026.
Baca Juga : Pejabat BEI dan OJK Mundur, PDIP Sebut Sebagai Keteladan Baru dalam Budaya Kepemimpinan Indonesia
Penetapan ini diputuskan cepat untuk mengisi kekosongan jabatan. Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga : Bentuk Tanggung Jawab Moral, Ketua DK, KE PMDK dan DTK OJK Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.***










