Ekonomi
Bentuk Tanggung Jawab Moral, Ketua DK, KE PMDK dan DTK OJK Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi (ketiga dan keempat dari kiri) menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
FAKTUAL INDONESIA: Bak teori domino. Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri kemudian menyusul beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ramai-ramai menyatakan mengundurkan diri.
Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Seperti dilansir laman ojk, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantaratelah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Baca Juga : Pasca kerusuhan di Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang yang Berlebihan
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Baca Juga : Mau Pinjam Uang Melalui Pinjol? Ini Daftar 97 Pinjol Resmi dari OJK
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. ***














