Ekonomi
Menaker Yassierli Ingatkan Para Gubernur untuk Tetapkan UMP 2025 Tepat Waktu
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu, paling lambat 11 Desember 2024.
Menaker menekankan agar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diterapkan sesuai jadwal. Hal tersebut diungkap oleh Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024).
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker.
Baca Juga : Gonjang-Ganjing PT Sritex, Wamenaker Pastikan Tidak Akan Ada PHK
Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024. Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
Baca Juga : Wamenaker: Pertahankan Nilai-nilai-nilai Pancasila dalam Hubungan Industrial
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional. Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.***