Ekonomi
Hore! Pemerintah Menurunkan Tiket Pesawat 13-14 Persen saat Natal dan Tahun Baru 2026

Menhub Dudy Purwagandhi umumkan penurunan tiket pesawat saat Nataru 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Selasa (21/10/2015).
Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga konektivitas antardaerah sekaligus memastikan masyarakat bisa bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy dikutip dari siaran pers Kementerian Perhubungan pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Lion Group Dukung Pemerintah, Beri Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran
Dikatakan, hal itu juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Selain itu, penurunan tiket ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
Baca Juga : Prabowo Perintahkan Penurunan Tarif Tol dan Tiket Pesawat untuk Mudik
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.***














