Ekonomi
Daftar Tarif Tol Dalam Kota yang Resmi Naik Hari Ini!

Tarif tol dalam kota Jakarta mulai 22 September 2024. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Tarif Tol Dalam Kota, Jakarta resmi naik hari ini, Minggu (22/9/2024). Penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
Jadi, pastikan kamu tidak kaget saat melintasi tol dalam kota dan mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca Juga : Tarif Tol Dalam Kota Sebentar Lagi Bakal Naik
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” jelas Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Baca Juga : Kata Luhut, Nanti Prabowo Bakal Bikin Jalan Tol-LRT di Bali
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota per 22 September 2024:
Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***