Ekonomi
Tarif Tol Dalam Kota Sebentar Lagi Bakal Naik
FAKTUAL-INDONESIA : Para pengguna jalan perlu bersiap-siap hadapi kenaikan tarif tol dalam kota. Sebab dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta.
Ada dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga : Kata Luhut, Nanti Prabowo Bakal Bikin Jalan Tol-LRT di Bali
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” lanjut Jasamarga Metropolitan.
Di sisi lain, tidak dirincikan berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Selara dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
“Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya,” tutupnya.
Baca Juga : Tol Cimanggis-Cibitung Resmi Digunakan 10 Juli 2024, Masih Gratis!
Sebagai informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 silam. Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500
Hingga saat ini, belum ada bocoran terkait kisaran kenaikan harga tol dalam kota.***