Ekonomi
Belum Punya Rumah? Anda Termasuk Kategori Penduduk Miskin

Menteri Maruarar menyebut penduduk yang tidak punya rumah adalah penduduk miskin. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Penduduk yang belum memiliki rumah masuk dalam kategori penduduk miskin, kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024, Rabu (18/12/2024).
Kategori itu kata Ara, demikian sapaan akrab Menteri Maruarar, tercetus setelah dirimya bertemu dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank).
Ara menyebut, berdasarkan Bank Dunia memiliki indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian sudah dianggap masuk kategori masyarakat miskin.
Baca Juga : Menteri Ara Bakal Renovasi Rumah Nenek Hasna, Beli Lahan Tetangga Rp 250 Juta
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin,” kata Ara.
“Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” lanjutnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ara juga mengusulkan agar tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu. Ara mengaku, usulan itu telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menerangkan program itu direncanakan akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
“Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat, saya pikir negara ini akan bagus. Mohon doannya, imbuh Ara.***