Connect with us

Ekonomi

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Ilegal

Diterbitkan

pada

 


OJK Solo menyelenggarakan Workshop Waspasa Investasi Ilegal. (Foto : Istimewa)

FAKTUALid –  Investasi ilegal semakin marak, masyarakat yang terjerat juga semakin banyak. Mereka tergiur investasi ilegal atau bodong karena bunga yang dijanjikan cukup tinggi

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, total kerugian masyarakat terkait investasi ilegal selama 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun. Selama tahun 2021 tercatat sebesar Rp2,7 triliun.

“Selama tahun 2021, Satgas Waspada Investasi telah menangani 68 kasus investasi ilegal, 270 fintech P2PL ilegal dan 17 gadai ilegal,” jelas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Tongam L Tobing, dalam Workshop Investasi Ilegal di Alila Hotel Solo, Jumat (11/6/2021).

Tongam yang juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi itu, meminta masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal. Apalagi masih banyak yang belum paham mengenai investasi.

Selain itu, pelaku investasi ilegal juga sering menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat  serta public figure. Sehingga masyarakat semakin tertarik.

Advertisement

“Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu waspada jika dijanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu dekat,” jelasnya lagi.

Selain itu dijanjikan mendapatkan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Klaim tanpa risiko serta legalitas yang tidak jelas.

Lebih lanjut Tongam mengatakan modus investasi ilegal diantaranya like post di media sosial dengan sistem penjualan langsung, jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang. Hingga kegiatan e commerce dengan sistem penjualan langsung.

“Selain itu ada juga modus kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan, skema piramida dengan modus penjualan e book,” katanya.

Sementara itu, Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Agung Ariyanto, pada kesempatan yang sama  menambahkan pada praktiknya invetasi ilegal menggunakan modus penjualan marketing langsung dengan sistem seperti multi level marketing (MLM).

Advertisement

“Menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah, menggunakan media online, perusahaan pengerah dana masyarakat bertindak seolah-olah sebagai agen dan perusahaan investasi yang berada di dalam maupun luar negeri yang telah memiliki izin usaha, hingga penawaran produk investasi sering dilakukan pada seminar atau investor gathering,” paparnya.

Agung juga menjelaskan mengena ciri-ciri investasi legal. Diantaranya memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai

kegiatan usaha yang dijalankan, pihak yang menawarkan produk investasi memiliki  izin dalam menawarkan produk investasi atau terrcatat sebagai mitra pemasar. (Uti Farinzi) ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement