Ekonomi
Mentan SYL Ingatkan Pejabat Daerah Hati-hati Tandatangani Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ancaman Hukuman 5-8 Tahun
FAKTUAL-INDONESIA: Semua pihak khususnya pejabat daerah agar berhati-hati dalam menandatangani alih fungsi lahan pertanian karena kondisi saat ini cukup memprihatinkan.
Selain itu sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, siapa pun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun.
Demikian peringatan dari Menteri Pertanian(Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Makassar, Selasa.
“Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan dan alih fungsinya itu sangat besar,” kata Syahrul.
Lebih lanjut dalam pantauan media, antaranews.com melaporkan, pada rakor yang dihadiri para pejabat daerah, kepala kejaksaan negeri, kapolres serta lainnya itu membahas pentingnya menjaga lahan pertanian untuk generasi mendatang.
Syahrul menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.
Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah ataupun pejabat lainnya agar memperhatikan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Inti dari UU 41/2009 itu, siapa pun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan,” katanya menjelaskan.
Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun dirinya tidak ingin menyebutkan data ril berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir.
“Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap ada kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan,” terangnya.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu menyatakan jika Kementerian Pertanian saat ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.
“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ucapnya. ***