Connect with us

Ekonomi

Kemenperin: Kekayaan Intelektual Kunci Produk IKM Tembus Pasar Dunia

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kemenperin: Kekayaan Intelektual Kunci Produk IKM Tembus Pasar Dunia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional. (Kemenperin)

FAKTUAL INDONESIA: Di era kompetisi global yang berbasis inovasi, kualitas produk saja tidak lagi cukup. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) adalah “perisai” sekaligus kunci utama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk naik kelas dan bersaing di panggung internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional.

Baca Juga : Kemenperin Sempurnakan SBIN, Menperin AGK: Industrialisasi Juga Instrumen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

“IKM tidak hanya dituntut tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas. Dengan pengelolaan KI yang baik, inovasi, merek, dan desain akan menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi,” ujar Menperin dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Reni Yanita menjelaskan, pemerintah sangat serius memfasilitasi IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Layanan ini bukan barang baru, melainkan fasilitas pendampingan terpadu yang telah konsisten melayani pelaku usaha sejak tahun 1998.

“Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis. Ini bukan sekadar surat hukum, tapi cara meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar,” ungkap Reni.

Advertisement

Baca Juga : MoU Kemenperin – Kemenpora, Menperin AGK: Industri Olahraga Indonesia Memiliki Potensi Besar Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru

Kesadaran pelaku IKM Indonesia terhadap pentingnya legalitas merek terus meningkat. Berdasarkan data Ditjen IKMA, sepanjang tahun 2025 saja, Klinik KI telah melayani 680 layanan konsultasi (baik langsung maupun daring), 292 fasilitasi pendaftaran merek baru,

4 hak cipta yang berhasil dicatatkan.

Secara kumulatif sejak 1998 hingga Desember 2025, angka keberhasilan fasilitasi Kemenperin sangat impresif, yakni mencapai 7.256 pendaftaran merek, 1.284 hak cipta, serta puluhan paten dan desain industri.

Baca Juga : Kemenperin Cetak SDM Ahli Digital, Menperin AGK: Perkuat Industri dan Memacu Tenaga Kerja Semakin Kompetitif di Pasar Global

Tak hanya menunggu bola, Klinik KI aktif hadir di berbagai ajang besar sepanjang 2025 untuk memberikan edukasi langsung, di antaranya: Pameran Halal Indonesia International Industry Expo, SIAL InterFOOD Expo, Aromatika Indofest, Holding UMKM Expo.

Langkah ini diambil agar perlindungan KI merata hingga ke daerah-daerah terpencil dan mencakup berbagai sektor industri.

Advertisement

Bagi para pelaku IKM yang ingin mematenkan inovasi atau mendaftarkan merek produknya agar tidak “dicuri” kompetitor, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan bahwa layanan kini semakin mudah diakses.

Pelaku usaha bisa melakukan konsultasi secara online melalui: 🌐 Website: http://klinikki.kemenperin.go.id/ ***

Lanjutkan Membaca