Ekonomi
IHSG Dibuka Turun Lebih dari 9 Persen, BEI Bekukan Sementara Perdagangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) setelah pada pembukaan Selasa (8/4/2025) pagi pukul 09.00 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 596,33 poin
FAKTUAL INDONESIA: Turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melebihi 9 persen, membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pada pembukaan perdagangan Selasa (8/4/2025) pagi pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka melemah 596,33 poin atau 9,16 persen ke posisi 5.914,28. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, ketentuan pelaksanaan trading halt dan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca Juga : Sambut Libur Panjang Idul Fitri, IHSG BEI Ditutup Menguat meskipun Sempat Melemah saat Pembukaan Perdagangan
Perdagangan dilanjutkan sekitar pukul 09:30.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Selasa.
Adapun, ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca Juga : Penutupan Akhir Pekan, Rupiah dan IHSG Melemah, Emas Antam Naik Lagi
Sampai akhir sesi perdagangan; atau
Lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. ***














