Ekonomi
Harga dan Buyback Emas Antam Minggu Ini Sama-sama Stabil

Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau pada transaksi Minggu (13/4/2025) bergerak stabil dibandingkan sehari sebelumnya
FAKTUAL INDONESIA: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam), Minggu (13/4/2025), bergerak stabil dari hari sebelumnya.
Demikian juga dengan harga jual kembali (buyback) emas Antam stabil dalam pergerakan hari ini dan kemarin.
Berdasarkan harga emas Antam yang dipantau laman berita antara news.com, dari laman Logam Mulia Minggu, stabil di angka Rp1.904.000 per gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil pada angka Rp1.754.000 per gram.
Baca Juga : Sentimen Positif Penundaan Tarif Amerika, Rupiah dan IHSG BEI Ditutup Menguat, Emas Antam Melonjak
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Minggu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.904.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.748.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.597.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.295.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.535.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.212.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.345.000.
– Harga emas 100 gram: Rp184.612.000.
– Harga emas 250 gram: Rp461.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp922.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.844.600.000.
Baca Juga : Dihantui Tarif Amerika, Rupiah Ditutup Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar, Emas Antam Merosot
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***