Connect with us

Ekonomi

Atasi Kebocoran, Bahlil Usul Terapkan Aturan LPG 3 Kg Satu Harga

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Atasi Kebocoran, Bahlil Usul Terapkan Aturan LPG 3 Kg Satu Harga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan penerapan aturan LPG 3 Kg Satu Harga. (Kementerian ESDM)

FAKTUAL INDONESIA: Agar kebocoran tidak terjadi dan menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima Liqufied Petroleum Gas (LPG), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan penerapan aturan LPG 3 Kg Satu Harga.

Bahkan menurut Menteri Bahlil,  Peraturan Presiden tentang Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg satu harga tengah dalam pembahasan.

Menurut Menteri Bahlil, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga LPG 3 Kg menjadi satu harga agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan. Hal ini juga sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil  saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga : Fatwa MUI : Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Gas Melon 3 Kg

Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Advertisement

Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.

Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola LPG 3 Kg.

Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang. “Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” tegas Bahlil.

Baca Juga : Per 1 Februari Tak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg, Ini Gantinya

Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan model penyeragaman LPG 3 Kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Mekanisme ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.

Advertisement

“Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” tutur Yuliot.

Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat turut menjadi fokus utama. Pelaksanaan transformasi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

RKAB di Evaluasi per Tahun

Dalam Rapat Kerja (Raker) itu Menteri Bahlil menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

Advertisement

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil.

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Tempuh Jalan Tengah Tangani Sumur Minyak Masyarakat untuk Redam Gesekan Sosial

Meski total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Ia menambahkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50% pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.

Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. “Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan,” ujarnya.

Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

“Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun,” tutur Bahlil.

Advertisement

Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement