Ekonomi
Fatwa MUI : Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Gas Melon 3 Kg

Gas melon 3 kg sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kisruh gas melon 3 kg karena masalah pendistribusian agar tepat sasaran kini sudah teratasi. Pemerintah hanya ingin masyarakat yang berhak yang dapat membeli gas 3 kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi adalah haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.
Baca Juga : Hipmi Sarankan Perlu Peningkatan Aparat Hukum untuk Distribusikan Elpiji Melon
Seperti dikutip di situs resmi MUI, Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.
MUI mengacu pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:”Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.
Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Presiden Prabowo Instruksikan Gas Melon Boleh Dijual Kembali oleh Pengecer
Allah Swt telah memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”
Menggunakan subsidi tanpa hak termasuk dalam kategori tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.
MUI menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.***