Nusantara
Kapolresta Jayapura Kota: Personel Gabungan Siap Bubarkan Demo 10 Mei Tolak DOB

Kepala Polresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Gustav Urbinas. (Foto: Polresta Jayapura Kota)
FAKTUAL-INDONESIA: Kepala Polresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Gustav Urbinas, menegaskan tentara dan polisi siap membubarkan demo penolak daerah otonomi baru (DOB) Papua yang dilaksanakan Selasa (10/5/2022).
Sebanyak 1.000 personel gabungan tentara dan polisi akan disiagakan untuk mengantisipasi aksi demo penolakan pembentukan DOB dan Otsus yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan petisi rakyat Papua (PRP). “Kami akan bertindak tegas dengan dan meminta PRP mengurungkan niatnya untuk berdemo,” kata Urbinas, di Jayapura, Papua, Senin.
Ia menegaskan, bila ada kelompok yang muncul akan ditindak tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur. Polisi tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi, asalkan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 9/1998.
“Terkait rencana aksi demo Selasa (10/5) di Jayapura, tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan bahkan surat pemberitahuan maupun ijin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuannya dan langsung melarikan diri,” kata Urbinas.
Ia berharap masyarakat bijak, dalam menyikapi itu, jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat juga diharapkan beraktivitas seperti biasanya dan tidak perlu ikut-ikutan dalam aksi tersebut karena demo tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. “Masyarakat tidak perlu khawatir, TNI-Polri akan memberikan rasa aman dan nyaman,” kata dia dilansir antaranews.com.
Political Will Pemerintah Pusat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat merupakan opsi kebijakan yang realistis, solutif, dan konstitusional.
“Pemekaran DOB tersebut sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Sesungguhnya, pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua dan mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Fahri menjelaskan pada prinsipnya kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” tutur Fahri menjelaskan.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa “beleeid” pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerintah pusat.
“Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” kata Fahri. ***














