Connect with us

Nusantara

Beraksi Di Rumah Janda, Pencuri Di Gresik Berubah Pikiran

Diterbitkan

pada

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang pencuri yang hendak membobol rumah seorang janda berubah pikiran saat melihat kemolekan paha calon korbannya.

Pelaku berinisial TWS (30) yang sudah bersusah payah masuk ke rumah korban G warga Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik itu akhirnya ditangkap polisi meski tak jadi membawa hasil jarahannya.

Kini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. “Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy, Senin (9/5/2022).

Kronologis kejadian bermula saat tersangka mengincar rumah korban pada Minggu (8/5/2022) dini hari. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara naik lewat atap rumah.

Tersangka berhasil masuk ke ruang tengah rumah tersebut. Korban G yang sedang tidur di dalam kamar, terbangun oleh suara berisik dari ruang tengah pada pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Selanjutnya, korban meraih ponsel tapi ternyata wifi rumah dalam kondisi mati. Selanjutnya korban keluar kamar untuk memeriksa perangkat wifinya tersebut.

Korban dan tersangka terkejut ketika sama-sama bertemu di ruang tengah. Tersangka akhirnya merampas ponsel dan perhiasan gelang yang digunakan korban.

Saat itulah, tersangka melihat bagian paha korban, yang langsung membangkitkan syahwatnya. Tersangka melucuti paksa celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.

Mulut korban yang sempat hendak berteriak, langsung disumpal dengan celana dalam. Lalu tersangka melepaskan korban dari dekapannya.

Sebelum kabur, tersangka melemparkan kembali perhiasan dan ponsel milik korban. Tersangka kabur tanpa membawa hasil jarahan.
Korban yang trauma dan ketakutan mendatangi Ketua RT dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

Advertisement

Polisi yeng bergerak cepat mengumpulkan keterangan akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku dirumahnya.Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement