Connect with us

Ekonomi

Kemenkeu: PPN Fintech Dipungut Berdasarkan Biaya Jasa

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Kepala Sub-Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN jasa teknologi financial (fintech) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa.

“Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini ‘kan dia memfasilitasi lender, investor, dan konsumen,” kata Bonarsius dalam jumpa pers secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Bonarsius mencontohkan jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp1.500, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp150.

“Atau misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen sehingga kena Rp650,” katanya  dilansir antaranews.com.

Ketentuan PPN atas jasa fintech itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Bonarsius mengatakan PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.

Advertisement

Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.

Kemudian layanan pinjam meminjam dan layanan pendukung keuangan digital lainnya juga akan dikenakan PPN. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement