Connect with us

Politik

Label Halal Gambar Gunungan Berlaku 1 Maret 2022, Stock Lama Ditunggu Sampai Habis

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kemenag melalui BPJPH masih memberi kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang lama ke yang baru.

Kemenag melalui BPJPH masih memberi kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang lama ke yang baru.

FAKTUAL-INDONESIA: Mulai tanggal 1 Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan Label Halal Indonesia baru yang berlambang Gunungan dengan warna utama ungu.

Namun bukan berarti label halal yang lama milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung tidak terpakai lagi.

Kemenag melalui BPJPH masih memberi kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang lama ke yang baru.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. “Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Advertisement

Setelah kemasan dengan label lama sudah habis maka harus segera diganti dengan yang baru.

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca