Connect with us

Hukum

JPU Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Empat Tahun Dua Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Azis Syamsuddin (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terdakwa Azis Syamsuddin dituntut hukuman selama empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hak politik politisi Partai Golkar itu dicabut selama lima tahun. “Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan.

Mantan Wakil Ketua DPR itu dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa Lie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Advertisement

Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis. Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca