Connect with us

Ekonomi

Luncurkan E-Order Dalam Jakpreneur, Pemprov DKI Makin Berdayakan UMKM

Diterbitkan

pada

Produk UMKM di Jakarta (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)di Jakarta dilaksanakan melalui Jakpreneur, yang salah satu programnya adalah e-order.

Hal itu dikatakan Ny Ermana yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Ny Elisabeth Ratu Rante Allo dalam Hybrid Digitalisasi Mempercepat KUR yang dilaksanakan oleh media online FAKTUAL INDONESIA, Kamis (20/1/2022).

Dalam dua tahun terakhir; sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi yang paling terdampak selama pandemi Covid-19. Demi menolong sektor ini, Pemerintah DKI Jakarta membuat aplikasi e-order yang membantu UMKM dalam menciptakan permintaan pesanan.

“Kami di pemprov ada yang namanya e-order yaitu suatu aplikasi yang kami buat,” kata Ermana.

Adanya aplikasi e-order, tuturnya, digunakan Pemerintah Provinsi dalam membelanjakan APBD.

Advertisement

“Kita punyai e-order yang di dalamnya adalah UMKM yang sudah kita akurasi untuk masuk ke dalam sistem tersebut,” tuturnya.

UMKM yang telah terdata dalam e-order sebanyak 70 persen pelaku UMKM yang berbisnis di sektor makanan minuman.

Adanya e-order, ujarnya, para dinas, sampai SKPD wajib membelanjakan anggarannya melalui aplikasi tersebut. Pun dengan 13 BUMD akan membelanjakan anggarannya di aplikasi e-order.

“Tidak hanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi kami juga punya 13 BUMD yang nantinya juga akan memanfaatkan aplikasi tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui Jakpreneur adalah program fasilitasi dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan. Program ini memberikan fasilitas pengembangan usaha melalui tahapan pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan akses permodalan.

Advertisement

Masyarakat yang mengikuti program Jakpreneur memiliki kesempatan memperoleh fasilitas agar dapat berkembang secara kolaboratif,” kata Ermana.

Adapun fasilitas yang diberikan termasuk akses fasilitas pendampingan berkala, pelatihan untuk memicu tumbuh kembang dan kreasi UMKM, akses permodalan ke perbankan, lembaga, atau pihak lainnya, pemasaran, dan legalitas UMKM dalam ruang kota.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement