Nasional
Begini Cara Menambahkan Anggota dan Mengurangi Anggota Kelurga di Kartu Keluarga

Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang berisi tentang data susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Ketika ingin menambahkan seseorang ke dalam KK, cara menambahkan anggota keluarga di KK perlu Anda ketahui.
Namun, masih banyak yang bingung mengenai cara dan prosedurnya. Ketika sepasang suami-istri memiliki anak, mereka perlu menambahkan nama anak tersebut ke dalam KK. Mengingat pentingnya fungsi KK, hal tersebut perlu diurus secepatnya untuk memenuhi masalah administratif.
Data pada Kartu Keluarga sewaktu-waktu bisa berubah. Entah penambahan atau pengurangan anggota keluarga. KK juga menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya. Lantas, bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di KK?
Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Praktis dan Tak Perlu Antre
Berikut cara menambahkan anggota keluarga di KK yang telah faktualid.com rangkum dari indonesia.go.id
Daftar isi
Cara Menambahkan anggota keluarga di KK
Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran. Berikut ini cara menambahkan anggota keluarga di KK:
- Penambahan anggota keluarga saat mempunyai anak melalui kelahiran
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Kartu keluarga (KK) lama.
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Penambahan anggota keluarga baru untuk numpang KK
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah).
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
- Kunjungi Kantor Kelurahan
Cara menambahkan anggota keluarga di KK berikutnya adalah mendatangi kantor kelurahan setempat. Disana Anda akan mengisi permohonan pembuatan KK. Setelah mengisi formulir, Anda akan mengajukan proses penerbitan KK baru.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak, Begini Alurnya
Cara mengurangi anggota dan mengurus kk hilang
Setelah mengetahui cara menambahkan anggota keluarga di KK, selanjutnya akan membahas tentang cara mengurangi anggota keluarga dan mengurus KK yang hilang, sebagai berikut:
- Cara mengurangi anggota di kartu keluarga
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- KK yang lama.
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).
- Cara mengurus kk hilang atau rusak
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah seorang anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA).
Sama seperti menambahkan, untuk mengurangi anggota keluarga Anda perlu datang ke kelurahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah disebutkan. Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan, seperti mengurangi anggota keluaga juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian pembahasan tentang cara menambahkan anggota keluaga di KK atau mengurangi anggota keluarga. Semoga bermanfaat.***














