Hiburan
Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Terdakwa Heřry Wirawan (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.
Hukuman itu, ujarnya, sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang telah
memerkosa 13 santriwati, yang beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” katanya seperti dikutip dari detik.com.
Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto (jo) Pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry Wirawan berurusan dengan aparat penegak hukum karena memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Anak yang dilahirkan itu kemudian dieksploitasi untuk menghimpun dana sosial anak yatim piatu.***














