Politik
Musyawarah 9 AHWA Tetapkan KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU 2021-2026

KH Miftachul Akhyar. (Foto: Panitia Muktamar NU)
FAKTUAL-INDONESIA: Musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026.
Sembilan ulama tersebut anggota AHWA yang bermusyawarah memilih Rais Aam terdiri dari (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH MIftachul Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal Abidin.
Musyawarah dilakukan dengan penuh keakraban, kekeluargaan, keadaban, sopan santun, dan akhlak itu dipimpin oleh Kiai Ma’ruf Amin.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno IV Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021) malam.
“Alhamdulillah Ahwa bahwa yang menjadi rais aam untuk pbnu 2021+2026 Almukarram KH Miftachul Akhyar,” kata KH Zainal Abidin salah satu anggota AHWA.
Kiai Miftach sebelumnya terpilih sebagai Rais Aam sebagai Pejabat sementara untuk melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22 September 2018 lalu. Ia juga pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur dua periode dan Rais Syuriyah PCNU Surabaya.
“Sami’na wa atha’na,” ujar Kiai Miftach ketika menjawab harapan para anggota AHWA kepada Rais Aam terpilih agar ketika muncul calon ketua tanfidziyah menerima semua bakal calon itu. Tentu kalau memenuhi syarat ada AD ART yang mengatur pensyaratan itu.
Jawaban yang sama juga dikemukakan Kiai Miftach tentang pandangan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU ke depan.
Sebelumnya Sidang Pleno III di tempat yang sama, berhasil memilih 9 (sembilan) anggota Ahlul Halii Wal Aqdi (AHWA).
Sembilan ulama AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.
Sembilan ulama tersebut yakni (1) KH Dimyati Rois dengan perolehan suara 503, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri dengan perolehan 494 suara, (3) KH Ma’ruf Amin dengan perolehan 458, (4) KH Anwar Manshur dengan perolehan suara 408, (5) TGH Turmudzi Badaruddin dengan perolehan suara 403, (6) KH Miftachul Akhyar dengan perolehan suara 395, (7) KH Nurul Huda Jazuli dengan perolehan suara 385, (8) KH Ali Akbar Marbun dengan perolehan suara 309, dan (9) KH Zainal Abidin dengan perolehan suara 272.
Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, Prof Muhammad Nuh mengatakan, setelah ditetapkan, sembilan AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.
“Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya,” ujar M Nuh di Lampung, Kamis.
M Nuh menegaskan bahwa hasil tabulasi usulan nama-nama AHWA di atas oleh PCNU dan PWNU se-Indonesia berdasarkan urutan suara terbanyak.
“Seandainya ada satu atau lebih nama yang diusulkan menjadi anggota Ahwa tidak berkenan, maka urutan nomor 10 dan seterusnya akan naik sebagai pengganti,” ujar M Nuh.
Selanjutnya, imbuh Prof Nuh, para anggota AHWA akan mengadakan rapat, baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dipilih dalam rangka untuk menunjuk Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah mufakat.
Hal tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang.
Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Pada Muktamar Ke-34 NU, peserta mengusulkan sembilan nama kiai melalui surat yang ditandatangani oleh ketua tanfidziyah dan rais syuriyah.
Nama-nama tersebut diunggah di formulir registrasi secara daring. Dalam registrasi ulang, sembilan nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara. Hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.
Dalam ART Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang, kriteria AHWA adalah ulama-ulama yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara’ dan zuhud.
Ketua Umum PB NU
Pemilihan Rais Aam PBNU menggunakan sistem AHWA yang menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.
Sedangkan penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, namun jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting).
Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.
Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.
“Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum,” ujar M Nuh.
Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
“Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum,” kata dia. ***














