Hukum
Bikin Melongo! Pelaku Ekshibisionisme Keduk Penghasilan Puluhan Juta

Pelaku diperiksa intensif Ditreskrimsus Polda DIY. (Foto: Humas Polda DIY)
FAKTUAL-INDONESIA: Ternyata selain untuk memenuhi hasrat seksual dengan cara menyimpang, tersangka pelaku ekhibisionisme di Yogyakarta International Airport (YIA) juga mengeduk keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pemeriksaan, berhasil mengungkap motif FCN alias Siskaeee (23), dengan aksi nekatnya tersebut.
Tersangka pemeran video yang memamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara YIA itu, sudah sering melakukan aksi ekshibisionisme di ruang publik. Ia dengan sengaja memamerkan aksinya ke orang tak dikenal, lantaran didorong untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, hasil pemeriksaan psikologis merujuk kalau FCN kerap mempertontonkan organ intimnya dengan target orang tak dikenal yang berada di ruang publik. Dia memiliki hasrat kuat, agar ada seseorang melihat aksinya.
“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif, di mana pada saat bersama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapat kepuasan dengan memamerkan alat kelamin atau bagian tubuhnya yang lain,” kata Roberto, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, terang Roberto, tersangka melakukan aksi ekshibisionisme disamping untuk memenuhi hasrat seksual, juga untuk mengeduk penghasilan. Ia telah melakukan aksi seperti merekam, memposting foto dan video pornografi sejak 2017 sampai sekarang.
“Setidaknya ada tujuh situs yang dipakai FCN memposting setiap konten yang ia buat. Diantaranya ada yang sudah dibanned dan masih ada beberapa yang bisa diakses serta mendapatkan bayaran,” katanya.
Penghasilan yang diperoleh FCN setiap bulan dari konten tadi antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. Keuntungan ia dapatkan dari akun onlyfans untuk tiap subscribe atau member sebesar 5 dollar dan penghasilan itu bisa di-withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar.
“Tercatat ada tiga daerah yang sering digunakan FCN untuk pengambilan video dan foto. Yakni Jogja, Jakarta dan Bali. Diantara daerah-daerah tersebut, tersangka paling sering melakukan pengambilan video di tempat umum (mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan), termasuk di ruangan tertutup seperti kamar kos, hotel, tempat gym, kamar mandi pesawat dan lain sebagainya,” tuturnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan, polisi mendapati ada sekitat 2.000 an file video dan 3.700 an file foto yang tersimpan pada handphone tersangka, dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Selain itu terdapat pula sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk milik tersangka.
“Pendapatan kotor tersangka sepanjang menguasai akun konten berbayar sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021 sejumlah USD 154.013.73 atau setara Rp2,19 miliar lebih. Sedang pendapatan bersihnya USD 123.205.30 atau setara Rp1,75 miliar lebih,” ungkapnya.***














