Connect with us

Selebritis

Andre Taulany Ajukan Surat Rekomendasi Nikah, Nama Amanda Rigby Tercantum

Diterbitkan

pada

Andre Taulany dikabarkan akan menikahi Amanda Rigby. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Tak perlu waktu lama usai bercerai dari istrinya, komedian sekaligus penyanyi Andre Taulany dikabarkan tengah mempersiapkan pernikahan. Ia telah mengajukan surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru.

Dalam surat tersebut tercantum nama Amanda Lintang Larasati Rigby sebagai calon mempelai perempuan. Amanda diketahui merupakan seorang aktris, model, presenter, dan pengusaha asal Indonesia berdarah blasteran Inggris-Jawa. Masih berusia 34 tahun.

Kepala KUA Kebayoran Baru Riswanto mengatakan, surat rekomendasi yang diajukan Andre pada 14 Agustus 2026 masih berstatus “terkirim”. Hingga kini, calon pengantin belum menyerahkan dokumen fisik asli pendaftaran kepada KUA Kebayoran Baru.

“Statusnya masih terkirim. Dokumen fisik asli pendaftaran belum diserahkan, sehingga permohonan belum dapat diproses,” kata Riswanto, Senin (14/9/2026).

Amanda Rigby diketahui memiliki status sebagai warga negara asing (WNA) dan disebut memiliki darah keturunan Inggris dari ayahnya. Karena itu, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan.

Riswanto menjelaskan, salah satu dokumen utama yang wajib disiapkan Amanda adalah surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara asalnya.

Advertisement

“Dokumen yang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Amanda Lintang Larasati Rigby yang informasinya berkewarganegaraan Inggris, antara lain surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah dari kedutaan besar negara tersebut,” ujarnya.

Selain surat tersebut, dokumen pendukung yang diperlukan meliputi fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua. Waktu pengurusan persyaratan bergantung pada proses penerbitan surat oleh kedutaan besar.

Riswanto menambahkan, dokumen pendaftaran nikah idealnya telah dilengkapi sekitar 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Namun, pendaftaran yang dilakukan kurang dari batas waktu tersebut tetap dapat diproses apabila calon pengantin memperoleh surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah pencatatan akad.

“Apakah pendaftaran bisa dilakukan jika kurang dari 10 hari kerja? Bisa, asalkan kedua mempelai mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah pencatatan akad,” katanya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement