Ibu Kota
Inspektorat DKI: Temuan BPK Hanya Perbaikan Administratif dan Tak Ada Kerugian Daerah

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (ist)
FAKTUALid – Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menegaskan sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk dalam klasifikasi dalam administratif namun telah selesai dengan menindaklanjuti pada LKPD Tahun Anggaran 2020.
“Perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan,” kata Syaefuloh dalam keterangan, Minggu (8/8/2021).
Syaefuloh juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melihat hal tersebut. Sebab rekomendasi BPK di dalam LHP itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasi BPK bersifat perbaikan sistem ke depan.
“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya,” kata Syaefuloh. “Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat,” sambungnya.
Menurutnya, sejumlah perbaikan tersebut yakni mulai adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Lalu, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” terang Syaefuloh.
Ditambahkan Syaefuloh, sejumlah temuan BPK tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.
“Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut,” terang Saefuloh. ****














