Connect with us

Politik

Wacana Mengubah Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Mengundang Reaksi

Diterbitkan

pada

Surat suara Pemilu 2019. (Ist).

Surat suara Pemilu 2019. (Ist).

FAKTUALid – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah desain surat suara Pemilu 2024 mulai mengundang reaksi. Bila sebelumnya ada komentar dari anggota DPR Guspardi Gaus, kini muncul pernyataan dari Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Titi menyarankan agar penyederhanaan surat suara yang dilakukan  KPU tidak bersifat terlalu fundamental. “Sebaiknya penyederhanaan surat suara tidak mengubah tata cara pemberian suara,” kata Titi di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.

Perubahan fundamental tersebut merujuk pada desain surat suara yang mengubah tata cara pemberian suara. Dari yang sebelumnya memberi suara dengan cara mencoblos, kini terdapat desain di mana pemilih akan menulis nomor urut calon atau menandai kolom calon sebagai cara untuk memberi suara.

Perubahan tata cara tersebut juga akan berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai tata cara pemberian suara, yaitu dengan cara dicoblos.

“Selama tidak ada perubahan UU atau pun Perpu, maka ketentuan yang ada di dalam UU No. 7 Tahun 2017 harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk KPU,” ucap Titi menegaskan.

Advertisement

Oleh karena itu, Titi menyarankan agar penyederhanaan surat juga mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keselarasan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak, keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi jenis-jenis pemilihan yang ada, kemudahan dan pemahaman pemilih dalam memberikan suara, serta kemudahan dan pemahaman petugas pemilihan dalam melakukan penghitungan suara.

“Penyederhanaan surat suara dalam lingkup sistem pemilu proporsional terbuka tetap memerlukan banyak pendidikan pemilih,” tutur mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ia juga mengatakan bahwa pelatihan untuk para petugas tempat pemungutan suara juga diperlukan agar dapat berfungsi dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, Titi mengatakan bahwa desain ulang surat suara tidak boleh tergesa-gesa atau dilakukan terlalu dekat dengan agenda pemilihan umum. “Perlu waktu yang cukup untuk kepentingan pendidikan pemilih dan pelatihan para petugas,” ucapnya sebagaimana dilansir antaranews.com

Titi mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan sangat kompleks dan rumit. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang sangat baik dan matang.
Bukan hanya teknis pemilu yang harus dijaga agar berjalan berintegritas, ucap Titi, pemilih juga harus dipastikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik agar suaranya benar-benar bermakna. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement