Connect with us

Selebritis

Rossa Ambil Langkah Hukum, Difitnah Oplas Gagal Padahal Tak Pernah Lakukan Operasi

Diterbitkan

pada

Rossa ambil langkah hukum karena difitnah lakukan oplas gagal. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Manajemen penyanyi Rossa, mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Hal ini dilakukan usai beredarnya konten yang memanipulasi video serta foto Rossa dengan narasi yang tidak benar dan merugikan reputasi sang Diva.

Konten-konten tersebut menggunakan manipulasi dengan menggabungkan video asli Rossa dengan suara atau narasi pihak lain. Hal ini menciptakan kesan seolah-olah, informasi negatif yang disampaikan dalam video tersebut adalah sebuah fakta. Padahal semua manipulatif.

Kuasa hukum Manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bentuk manipulasi yang ditemukan oleh timnya di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.

“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya,” kata Natalia Rusli dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Salah fitnah yang paling disorot adalah tuduhan mengenai kegagalan operasi plastik. Padahal, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut murni dikarenakan riasan wajah dari makeup artist.

Advertisement

“Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren,” tutur Natalia Rusli.

Pihak manajemen menekankan, perbuatan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik.

“Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan. Apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah,” tegas Natalia Rusli.

Manajemen Rossa, memberikan batas waktu bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut. Pihak Rossa menegaskan sekadar menghapus konten tidaklah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.

Juru Bicara sekaligus Penasihat Hukum Manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan para pelaku wajib menunjukkan itikad baik secara terbuka di hadapan publik.

Advertisement

“Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya, yang memposting memfitnah atau mendiskreditkan Teh Ocha (sapaan akrab Rossa) itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing,” ujar Ikhsan Tualeka.

Pihak manajemen, hanya memberikan waktu selama satu hari bagi akun-akun yang telah teridentifikasi sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

“Sesuai dengan isi somasi kita 1 x 24 jam per akun,” pungkas Ikhsan Tualeka.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement