Hukum
Melarikan Diri ke Luar Negeri, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Riza Chalid diduga melarikan diri ke luar negeri. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penerbitan red notice ini menandai eskalasi upaya penegakan hukum lintas negara setelah Riza Chalid diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan aparat kepolisian Indonesia telah mengantongi pemetaan lokasi keberadaan buronan tersebut.
Baca Juga : Rumah Riza Chalid Disita Kejaksaan Agung
Meski demikian, ia memastikan Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis, tempat markas Interpol, melainkan di salah satu negara anggota organisasi kepolisian internasional itu.
“Kami sudah mengetahui dan memetakan keberadaannya. Yang jelas, yang bersangkutan tidak berada di Lyon, tetapi berada di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Untung, penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari permintaan resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga : Putranya Jadi Tersangka Kasus Minyak Mentah, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid
Permohonan tersebut telah diajukan sejak September 2025, setelah penyidik memastikan Riza Chalid meninggalkan wilayah Indonesia untuk menghindari proses hukum.
Polri menegaskan langkah selanjutnya adalah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Namun, Untung mengingatkan bahwa proses penangkapan dan pemulangan buronan internasional tidak bisa dilakukan secara instan.
“Pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan dinamika dan sistem hukum negara setempat,” katanya.
Kasus yang menjerat Muhammad Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Baca Juga : Diperiksa 10 Jam, Ahok Mengaku Kaget Kejagung Punya Banyak Data
Perkara ini disebut memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan menjadi salah satu kasus strategis yang ditangani aparat penegak hukum.
Polri memastikan proses hukum terhadap Riza Chalid tetap berjalan meski yang bersangkutan berada di luar negeri. Dengan diterbitkannya red notice, seluruh negara anggota Interpol diminta membantu melacak, menangkap sementara, dan memfasilitasi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan sampai yang bersangkutan berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Untung.***














