Connect with us

Politik

MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Bersalah, Tapi Sahroni Dinilai Lontarkan Pernyataan Tak Bijak

Diterbitkan

pada

MKD DPR RI Putuskan Uya Kuya Tak Bersalah, Tapi Sahroni Dinilai Lontarkan Pernyataan Tak Bijak

Anggota DPR Ahmad Sahroni dinyatakan langgar kode etik dan pantas dinonaktifkan selama beberapa bulan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Uya Kuya pada Rabu (5/11/2025).

Politisi Partai Demokrat Ahmad Sahroni diputuskan melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

Baca Juga : Jawab Tuntutan 17+8: DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Anggota, Gaji Tinggal Rp65 Juta

“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya.

Advertisement

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Nyatakan Mundur Sebagai Anggota Dewan

Imron juga menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan MKD itu merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement