Connect with us

Politik

Jawab Tuntutan 17+8: DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Anggota, Gaji Tinggal Rp65 Juta

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jawab Tuntutan 17+8: DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Anggota, Gaji Tinggal Rp65 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

FAKTUAL INDONESIA: Menindaklanjuti tuntutan publik yang bertajuk 17+8 Tuntutan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) mengambil sejaumlah langkah konkret, Jumat (5/9/2025).

Bukan hanya langsung menghapus tunjangan perumahan namun juga  moratorium kunjungan kerja luar negeri dan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI.

Setelah tunjangan perumaha dihapus maka gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta.

Demikian disampaikan  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan.

Dalam konferensi pers itu Sufmi Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Advertisement

Baca Juga : Apresiasi Respon Pemerintah, Para Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat Tetap Kawal agar Tuntutan Segera Ditindaklanjuti

Menurut Dasco, keputusan itu merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

Dia  menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Baca Juga : Alissa Wahid Apresiasi Tuntutan Rakyat 17+8 yang Viral di Sosial Media

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

Advertisement

“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

Setelah tunjangan perumahan dihapus maka gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta.

“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Baca Juga : Perwakilan Kelompok Mahasiswa Sampaikan Tuntutan di Hadapan Pimpinan DPR

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Advertisement

– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

Advertisement

– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Baca Juga : Viral di Medsos 17+8 Tuntutan Rakyat, Apa Maksudnya?

Tunjangan Konstitusional

– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Advertisement

– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Advertisement

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730. ***

Berikut 17+8 Tuntutan Rakyat:

Baca Juga : Dituntut Ganti Rugi Rp103 Triliun, Perusahaan Hary Tanoe Nilai Tuntutan PT CMNP Kedaluwarsa

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025

Advertisement

Tugas Presiden Prabowo

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
  2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

  1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

  1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Baca Juga : Resmi, Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Baca Juga : Golkar Nonaktifkan Wakil DPR RI Adies Kadir, Pertimbangkan Dinamika Masyarakat

Tuntutan Jangka Panjang

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

  1. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

  1. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

  1. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

  1. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

Baca Juga : Gegara Demo di DPR Ricuh, Banyak Penumpang Kereta Berjalan Kaki

DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

  1. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

  1. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

  1. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement