Connect with us

Hukum

Pria Penembak Mati Kucing Akhirnya Dijadikan Tersangka

Diterbitkan

pada

Pria Penembak Mati Kucing Akhirnya Dijadikan Tersangka

Ilustrasi kucing yang ditembak mati di Kelapa Gading. (Foto :istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya polisi menetapkan DD (42) yang menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tersangka. Tapi belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Kamis (23/1/2025) seperti dikutip detik.com.

Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP karena dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi mengungkap motif DD menembak mati kucing Timmy. DD mengaku kesal lantaran mobilnya kerap ditiduri dan dikencingi kucing.

Baca Juga : Viral, Bapak Pemakan Kucing untuk Obati Diabetes Kini Bakal Diperiksa Kejiwaannya

“Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet,” kata Seto.

Advertisement

Akan tetapi, DD tidak bisa membuktikan keterangannya itu. Pasalnya, dia sendiri tidak bisa memastikan kucing mana yang merusak mobilnya.

“Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya,” tuturnya.

Aksi penembakan kucing yang dilakukan DD ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Pria tersebut menembak kucing yang ada di depan rumahnya dengan senapan angin.

Dari gerak-gerik pria tersebut, tangannya seperti menenteng suatu benda mirip senapan yang kemudian diarahkan ke luar pagar. Tak lama kemudian, kucing yang berada di depan rumah pria tersebut terjatuh dan kejang-kejang.

Kucing Timmy mati setelah ditembak di bagian kepala. Timmy mati ditembak dari jarak sekitar 2 meter.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement