Connect with us

Hukum

Korupsi Rugikan Negara Rp8,03 triliun: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek BTS 4G

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun divonis dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun divonis dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (5/8/2024), menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp8,03 triliun.

Ketiga terdakwa, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza,  dan mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Walbertus Natalius Wisang.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada Elvanno Hatorangan. Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak hanya pidana utama, majelis hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Elvanno berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,4 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua

Advertisement

Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

Hakim Ketua Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Elvanno Hatorangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim menyebutkan dakwaan primer dimaksud, yakni tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang memberatkan, yakni Perbuatan Elvanno dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya terdakwa dan orang lain.

Sementara hal yang meringankan, yakni Elvanno belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Advertisement

Dalam sidang yang sama, terdapat pula mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza serta mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang menjalankan sidang pembacaan putusan bersama Elvanno.

Feriandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan Feriandi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Feriandi juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp300 juta. Uang tersebut telah disita dari Feriandi dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Sementara itu, Walbertus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Advertisement

Hal tersebut terbukti dalam Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan Walbertus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Elvanno dan Feriandi didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan keduanya bersama dengan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement