Ekonomi
Viral Harga Sepatu Rp 10 Juta Tapi Bea Masuk Rp 31 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani ikut berkomentar soal bea masuk barang 3x lipat harga barang. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan viral di media sosial seorang netizen mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai sampai tiga kali lipatnya dari harga pembelian barang dari luar negeri. Harga barang cuma Rp10 jutaan tapi bea masuk Rp31jutaan.
Hal ini bikin netizen itu kecewa dan mengunggah keluhannya via akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024).
Dalam video itu, dia mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.
Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya. Kasus ini pun ramai dibicarakan. Bahkan kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut berkomentar melalui akun Instagramnya.
Menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.
Kedua pembeli barang dari luar negeri tersebut sama-sama diminta membayar pajak bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.
“Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).
Dari informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, sambung Sri Mulyani, kesalahan rupanya terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.
“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing),” ungkap dia.
Menurut dia, kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.
“Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” beber Sri Mulyani.
Penjelasan pemilik barang Sebelumnya, Radhika selaku pemilik barang sudah melakukan upaya untuk meloloskan sepatu yang dibelinya tersebut dari bandara.
Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal. Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai.
Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL. Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai. Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
Bea Cukai menuturkan, PJT seharusnya berkoordinasi dengan Radhika selaku importir sebelum memasukkan nominal pada sistem Ceisa milik Bea Cukai.
Yang membuat Radhika kesal, kesalahan input yang dilakukan DHL selaku PJT, dendanya malah dilimpahkan ke dirinya sebagai konsumen.
Namun pihak Bea Cukai beralasan, pengenaan denda kepada Radhika, karena peraturannya memang demikian, berdasarkan PMK nomor 96/2023, importir harus menanggung biaya denda apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan nilai yang dilaporkan.
Radhika menilai, keputusan mengenakan bea cukai senilai Rp 31 juta atas harga sepatu Rp 10 juta merupakan hal yang sangat tidak adil.
Ia sempat bertanya kepada Bea Cukai mengenai solusi atas masalah yang dihadapinya. Bea Cukai memberikan saran supaya ia mengajukan keberatan, namun tidak ada garansi akan dikabulkan.
Bea Cukai justru menyebutkan adanya kemungkinan penetapan denda menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, Bea Cukai meminta Radhika berkoordinasi dengan DHL mengenai pembayaran dendanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.
“Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis,” kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta pada Jumat (26/4/2024).
Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.
“Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya,” ujarnya.
Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.
“Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya. Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi,” tuturnya.
Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.
“Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan,” katanya.
Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.***














