Connect with us

Hukum

Menko Polhukam Bakal Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Berkedok Program Magang ke Jerman

Diterbitkan

pada

UNJ, salah satu kampus yang mahasiswanya jadi korban magang ke Jerman. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus program magang sejumlah mahasiswa ke Jerman yang diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kini tengah ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bakal membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

“Ya pasti nanti akan kami bentuk tim khusus,” kata Hadi usai bersilaturahmi dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Sewon, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu malam.

Kemenkopolhukam, ujar Hadi, telah mendorong sejumlah perguruan tinggi, salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk segera menuntaskan kasus TPPO berkedok magang ke Jerman yang menimpa sejumlah mahasiswa.

UNJ, menjadi korban dari penyelenggaraan program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen. Namun kenyataannya bukan magang, tapi justru malah bekerja sesuai temuan dari KBRI Berlin.

Advertisement

Hadi juga berjanji bakal memberikan pendampingan agar permasalahan yang tengah dialami para mahasiswa di luar negeri itu bisa segera tuntas.

“Saya yakin dengan kerja keras dan kita juga akan beri dorongan agar bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

Saat ini, dia mengaku masih memeriksa kembali data perguruan tinggi yang mahasiswanya diduga menjadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman atau “ferien job” itu.

“Kami tadi sudah bicarakan dengan kedeputian untuk segera permasalahan ini diselesaikan dengan baik, agar tidak berlarut-larut,” ujar Hadi Tjahjanto.

Kemendikbudristek saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau “ferien job”.

Advertisement

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan program ferien job tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement