Nasional
Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini

Kereta api Indonesia wajibkan booster bagi penumpangnya. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Bagi Anda yang berencana mudik saat Natal dan Tahun Baru, sudah bisa memesan tiketnya mulai sekarang. Tapi cek dulu persyaratannya.
Di tengah meningkatnya kembali kasus Covid-19, pemerintah kembali mewajibkan syarat booster bagi mereka yang akan ke luar kota.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Salah satu syaratnya, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
• Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
• Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
• Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
• Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
• Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia di bawah 6 tahun
• Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” sebut Eva.***














