Connect with us

Hukum

Pemotongan Hukuman Pinangki Inkrah, JPU Tidak Kasasi

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipandang jaksa penuntut umum cukup dihukum 4 tahun

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipandang jaksa penuntut umum cukup dihukum 4 tahun

FAKTUALid – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong masa hukuman terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari inkrah. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum sudah memandang cukup hukuman untuk Pinangki sehingga tidak mengajukan uapaya hokum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepastian JPU tidak mengajukan permohonan kasasi diungkapkan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso,  Senin (5/7/2021).

Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, maka vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.

Riono mengatakan, tim penuntutan sudah mengkaji masalah hukum dan menyatakan tak lagi perlu mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman terhadap mantan jaksa tersebut.

Advertisement

Dengan tak mengajukan kasasi ke MA, tim penuntutan kejaksaan, artinya menerima putusan banding PT DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) terhadap Pinangki. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya, Senin (14/6) mengubah amar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki 10 tahun, menjadi hanya empat tahun penjara.

Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis mantan jaksa itu bersalah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Pemberian uang tersebut, agar Pinangki membuat proposal fatwa MA, untuk membebaskan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali 1999 tersebut.

Selain terbukti menerima suap, PN Tipikor juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 375,2 dolar AS. Uang tersebut, bagian dari pemberian Djoko Tjandra. Akan tetapi, Pinangki mengajukan banding atas putusan PN Tipikor itu. Selanjutnya, PT DKI Jakarta mengubah putusan untuk Pinangki, berupa pengurangan hukuman menjadi hanya empat tahun. Putusan banding itu, sebetulnya sesuai dengan tuntutan JPU saat sidang tingkat pertama.

Alasan PT DKI Jakarta merabat hukuman Pinangki dengan sejumlah pertimbangan. Dikatakan hakim tinggi dalam putusan bandingnya, hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki, terlalu berat. Mengingat, dikatakan hakim tinggi, saat sidang pertama, Pinangki mengakui menerima suap, dan gratifikasi senilai yang dituduhkan itu.

Hakim tinggi, juga mengatakan, pengurangan hukuman tersebut, karena sudah mendapatkan hukuman lain berupa pemecatan dari institusi kejaksaan. Menurut hakim tinggi, pun layak mendapat pengurangan hukuman, karena Pinangki adalah seorang perempuan yang memiliki tanggungan seorang anak balita. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement