Connect with us

Nusantara

Kantor DJP Jateng II Sita Aset Tersangka TPPU

Avatar

Diterbitkan

pada

 
 

Petugas menyita aset tersangka TPPU di wilayah DJP Jateng II. (Foto : istimewa)

 
 
FAKTUALid – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
 
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah IIterhadap 4 (empat) bidang tanah beserta 1 (satu) bangunan milik tersangka inisial AR yang
terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
 
“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk obyek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk obyek sita berupa bangunan,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Senin (5/7/2021).
 
Lebih lanjut Slamet mengatakan penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta Kelurahan setempat.
 
“Penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya lagi.
 
Dari tindakan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 5,1 miliar. Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa 4 (empat) bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta 1 (satu) buah bangunan perkantoran.
 
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN- 0008.SITA/WPJ.32/ 2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN. Pwt tanggal 25 November 2020.
 
“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (Uti Farinzi) ***
 

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement